Saturday, November 29, 2008

Hadapi Krisis Keuangan Global - Pemerintah Tetapkan 10 Langkah Kebijakan

Rabu, 29 Oktober 2008

Jakarta - Pemerintah memutuskan 10 langkah kebijakan meminimalisir ekses krisis keuangan global. Kebijakan tersebut efektif berlaku per satu November 2008.

Demikian keputusan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/10). Ratas dihadiri Wapres Jusuf Kalla, serta Menteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani, Mendag Mari E Pangestu, Meneg BUMN Sofyan Djalil, Deputi Senior Miranda Gultom, Jaksa Agung Hendarman Supanji.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, rapat terbatas membahas respon pemerintah dan Bank Indonesia tentang perkembangan pasar uang. Rapat memutuskan 10 langkah kebijakan untuk meminimalisir dampak krisis global, yang kemungkinan dapat berlangsung hingga 2009.

Kebijakan tersebut yaitu, pertama, menjaga kesinambungan neraca pembayaran/devisa. Caranya, mewajibkan seluruh BUMN menempatkan seluruh hasil valuta asingnya di bank pemerintah.

Kedua, menjaga kesinambungan neraca pembayaran dan mempercepat pembangunan infrastruktur. Yaitu dengan mempercepat pelaksanaan proyek-proyek yang sudah mendapat komitmen pembiayaan baik bilateral dan multilateral.

Ketiga, menjaga stabilitas likuiditas dan mencegah terjadinya perang suku bunga. Yaitu dengan mengintrruksikan BUMN untuk tidak memindahkan dana dari bank ke bank. "Kalau terpaksa harus dengan izin dari Meneg BUMN," kata Mulyani.

Keempat, menjaga kepercayaan pasar terhadap SUN. Karena itu pemerintah bersama BI melakuan pembelian di pasar sekunder. Bank BUMN juga diintruksikan untuk membeli kembali (buy back) SUN secara bertahap dan terukur.

Kelima, memanfaatkan bilateral swap arragement dari Bank of Japan, Bank of Korea dan Bank of China bila diperlukan.

Keenam, menjaga keberlangsungan ekspor dengan garansi risiko pembayaran dari pembei (post shipment financing).

Ketujuh, menjaga sektor riil dengan penghapusan pajak ekspor (PE) dari 2,5% menjadi 0% berlaku mulai 1 Nopember 2008.

Kedelapan, menjaga keseimbangan fiskal 2009.

Kesembilan, mencegah impor ilegal. Yakni dengan menrbitkan tentang impotasi komoditi seperti garmen, elektronika, makanan minuman, sepatu, mainan anak-anak. Komoditas tersebut hanya bisa diimpor oleh importir terdaftar yang telah diverifikasi Depkeu.

"Pemerintah menetapkan lima pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan dan Makassar, serta Bandara Soekarno Hatta, Juanda yang terbuka barang-barang terntu seperti saya sebutkan tadi," jelas Menkeu.

Kesepuluh, meningkatkan pengawasan barang beredar. Kementerian negara BUMN dan Menteri Perdagangan akan membentuk gugus tugas terpadu antarinstansi terkait.

Sumber:

http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDAwNDI=

2 comments:

  1. Mmpr K2k,,,blognya membangun,,,kpn ni bisa shering sm K2k ttng materi Akun,,,cpex juga dtng ke kampus ngisi absen,,,plngnya gx ada bw pa2,,,pgennya bisa ngrti materi yg diberikan Dosen,,,pa lagi ttng Akun dari SMA ku gx ngikuti,,,Ehh gx tahunya di bangku Kuliah baru terasa kesal,,,pengetahuan dari dasar gx ada,,,Dosen blng ngrti,,,"Ngrti",,,pdhal sm x gx ngrti,,,Ku pgen se x bisa ngrti pa yg Dosen srh krjkan,,,tp G'mna kak?? ku gx ngrti...

    ReplyDelete
  2. Walah Mas Ganda, tips nya adalah maw berusaha di luar itu, mank kita ga bisa ngandalin dosen aja lho..

    sukses yoo..

    ReplyDelete

Yang Baca kalo Ga comment di jitak :D,

jangan bingung dunk... click pilihan di bawah kotak komentar, pilih name/url, nah bingung pake link apa? hehehe copy link di atas ke url, beres dech...

suarakan hatimu memabangun bangsa halah :D

Custom Search