Tuesday, March 23, 2010

PSAK Terbaru 2010

Berikut adalah PSAK yang di revisi tahun 2010

PSAK:


1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entoitas Asosiasi
7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan


ISAK:


1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer


PPSAK:

1. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
2. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
3. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
4. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

sumber

Wednesday, November 11, 2009

Sistem politik

Pengertian

1. Menurut EASTON adalah system yang menjalankan alokasi nilai-nilai dalam bentuk keputusan, kebijakan yang bersifat otoritatif (di kuatkan oleh kekuasaan yang sah) dan mengikat.
2. Menurut GABRIEL adalah system interaksi yang terdapat pada semua masyarakat yang merdeka, yang menjalankan fungsi-fungsi integrasi dan adaptasi. Baik di dalam masyarakatnya sendiri maupun diluar.

Ciri-ciri system politik
1. Adanya identifikasi
a. Unit-unit system politik
b. Batasan yang ada dalam masyarakatJustify Full
2. Input-output
3. Adanya diferensiasi dalam system



Fungsi Parpol
1. Tempat untuk menampung aspirasi masyarakat
2. Sarana sosialisasi politik
3. Sarana reqruitment
4. Pengatur daripada konflik

Thursday, October 22, 2009

PSAK 2009

PSAK No.1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)
PSAK No.2 Laporan Arus Kas (Reformat 2007)
PSAK No.3 Laporan Keuangan Interim (Reformat 2007)
PSAK No.4 Laporan Keuangan Konsolidasi (Reformat 2007)
PSAk No.5 Pelaporan Segmen (Revisi 2000)
PSAK No.6 Akuntansi & Pelaporan Bagi Perusahaan dalam tahap pengembangan (Reformat 2007)
PSAK No.7 Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Reformat 2007)
PSAK No.8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Revisi 2003)
PSAK No.9 Penyajian Aset Lancar & Kewajiban Jangka Pendek
PSAK No.10 Transaksi Dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)
PSAK No.11 Penjabaran Laporan Keuangan Dalam Mata Uang Asing(Reformat 2007)
PSAK No.12 Pelaporan Keuangan Mengenai Bagian Partisipasi Dalam Pengendalian Bersama Operasi & Asset (Reformat 2007)



PSAK No.13 Properti Investasi (Revisi 2007)
PSAK No.14 Persediaan (Revisi 2007)
PSAK No.15 Akuntansi untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi (Reformat 2007)
PSAK No.16 Aset Tetap (Revisi 2007)
PSAK No.17 Akuntansi penyusutan
PSAK No.18 Akuntansi Dana Pensiun
PSAK No.19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2000)
PSAK No.20 Biaya Riset & Pengembangan
PSAK No.21 Akuntansi Ekuitas
PSAK No.22 Akuntansi Penggabungan Usaha (Reformat 2007)
PSAK No.23 Pendapatan (Reformat 2007)
PSAK No.24 Imbalan Kerja (Revisi 2004)
PSAK No.25 Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan , Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi (Reformat 2007)
PSAK No.26 Biaya Pinjaman (Revisi 2008)
PSAK No.27 Akuntansi Pengkoperasian (Revisi 1998) (Reformat 2007)
PSAK No.28 Akuntansi Asuransi Kerugian ( Revisi 1996) (reformat 2007)
PSAK No.29 Akuntansi Minyak & Gas Bumi
PSAK No.30 Sewa (Revisi 2007)
PSAK No.31 Akuntansi Perbankan (Revisi 2000)
PSAK No.32 Akuntansi Kehutanan
PSAK No.33 Akuntansi Pertambangan Umum
PSAK No.34 Akuntansi Kontrak Konstruksi (Reformat 2007)
PSAK No.35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
PSAK No.36 Akuntansi Asuransi Jiwa
PSAK No.37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol (Reformat 2007)
PSAK No.38 Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali (Revisi 2004)
PSAK No.39 Akuntansi Kerja Sama Operasi
PSAK No.40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan / Perusahaan Asosiasi (Reformat 2007)
PSAK No.41 Akuntansi Waran (Reformat 2007)
PSAK No.42 Akuntansi Perusahaan Efek (Reformat 2007)
PSAK No.43 Akuntansi Anjak Piutang (Reformat 2007)
PSAK No.44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat (Reformat 2007)
PSAK No.45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Reformat 2007)
PSAK No.46 Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007)
PSAK No.47 Akuntansi Tanah
PSAK No.48 Penurunan Nilai Aset
PSAK No.49 Akuntansi Reksa Dana
PSAK No.50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu (Revisi 1999)
PSAK no.50 Instrumen Keuangan : Penyajian Dan Pengungkapan (Revisi 2006)
PSAK No.51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi ( Revisi 2003)
PSAK No.52 Mata Uang Pelaporan
PSAK No.53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
PSAK No.54 AKuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah
PSAK No.55 Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai (Revisi 1999)
PSAK No.56 Laba Per Saham (LPS) (Revisi 2006)
PSAK No.57 Kewajiban DIestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aset Kontijensi
PSAK No.58 Operasi dalam Penghentian ( Revisi 2003)
PSAK No.59 Akuntansi Perbankan Syariah ( Revisi 2003)


Kerangka Dasar penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan SYariah
PSAK No.101 Penyajian Laporan Keuangan SYariah
PSAK No.102 Akuntansi Murabahah
PSAK No.103 Akuntansi Salam
PSAK No.104 Akuntansi Istishna’
PSAK No.105 Akuntansi Mudharabah
PSAK No.106 Akuntansi Musyarakah
PSAK No.107 Akuntansi Ijarah
PSAK No.108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah

ISAK No.01 Interpretasi Atas Paragraf 23 Nomor 21 Tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Pasar
ISAK No.02 Interpretasi Atas PSAK No.21, Pasal 25 Tentang Penyajian Modal dalam Neraca dan Pasal 31 Tentang Piutang Pada Pemesan Saham Tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Pasar
ISAK No.03 Interpretasi Tentang perlakuan Akuntansi Atas Pemberian Sumbangan Atau Bantuan (Reformat 2007)
ISAK No.04 Interpretasi Atas paragraph 20 PSAK 10 (Reformat 2007) Tentang Alternatif Perlakuan yang di izinkan Atas Selisih Kurs (Reformat 2007)
ISAK No.05 Interpretasi Atas Paragraf 14 PSAK No.50 (1998) Tentang pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek Dalam Kelompok Tersedia Untuk DI jual
ISAK No.06 Interpretasi Tentang Instrumen Derivatif Melekat Pada Kontrak Dalam Mata Uang Asing
ISAK No.07 Interpretasi Atas Paragraf 5 Dan 19 PSAK No.4 (Reformat 2007) Tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
ISAK No.08 Interpretasi Pernyataan Standar AKuntansi Keuangan Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa Dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi PSAK No.30 (Revisi 2007)

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan per Juli 2009, IAI, Salemba Empat

Wednesday, October 21, 2009

Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II

Sumber

JAKARTA--Sekitar pukul 22.15 WIB, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Bersatu II. Nama-nama yang ditetapkan sebagai anggota kabinet itu bakal dilantik besok pukul 13.30 WIB. Sebelum menyebutkan nama-nama anggota kabinetnya, Yudhoyono sempat mengungkapkan bahwa susunan kabinetnya itu bakal mengundang reaksi yang pro dan kontra. Namun hal itu dinilainya sebagai hal yang wajar.

Selain mengumumkan nama-nama menteri serta pejabat setingkat menteri yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu II, presiden juga berencana untuk mengumumkan para wakil menteri. Kata Yudhoyono, beberapa kementerian memerlukan adanya pejabat wakil menteri, mengingat beban dan tanggung jawab lembaga yang bersangkutan. Berikut adalah nama-nama yang diumumkan presiden sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu II

Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II


MENTERI KOORDINATOR





1. Menko Politik Hukum dan Keamanan : Djoko Suyanto (nonpartai)
2. Menko Perekonomian : Hatta Radjasa (PAN)
3. Menko Kesra : Agung Laksono (Partai Golkar)




MENTERI DEPARTEMEN

4. Menteri Dalam Negeri : Gamawan Fauzi (nonpartai)

5. Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa (nonpartai)

6. Menteri Pertahanan : Purnomo Yusgiantoro (nonpartai)

7. Menteri Hukum dan HAM : Patrialis Akbar (PAN)

8. Menteri Keuangan : Sri Mulyani Indrawati (nonpartai)

9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral : Darwin Z Saleh (Partai Demokrat)

10. Menteri Perindustrian : MS Hidayat (Partai Golkar)

11. Menteri Perdagangan : Mari Elka Pangestu (nonpartai)

12. Menteri Pertanian : Suswono (PKS)

13. Menteri Kehutanan : Zulkifli Hasan (PAN)

14. Menteri Perhubungan : Freddy Numbery (Partai Demokrat)

15. Menteri Kelautan dan Perikanan : Fadel Muhammad (Partai Golkar)

16. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Muhaimin Iskandar (PKB)

17. Menteri Pekerjaan Umum : Djoko Kirmanto (nonpartai)

18. Menteri Kesehatan : Endang Rahayu Sedyaningsih (nonpartai)

19. Menteri Pendidikan Nasional : Muhammad Nuh (nonpartai)

20. Menteri Sosial : Salim Segaf Al Jufri (PKS)

21. Menteri Agama : Suryadharma Ali (PPP)

22. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata : Jero Wacik (Partai Demokrat)

23. Menteri Komunikasi dan Informatika : Tifatul Sembiring (PKS)



MENTERI NEGARA

24. Menteri Sekretaris Negara : Sudi Silalahi (nonpartai)

25. Menteri Riset dan Teknologi : Suharna Surapranata (PKS)

26. Menteri Lingkungan Hidup : Gusti Muhammad Hatta (nonpartai)

27. Menteri Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak : Linda Amaliasari Agum Gumelar (nonpartai)

28. Menteri BUMN : Mustafa Abubakar (nonpartai)



29. Menteri Koperasi dan UKM : Syarifudin Hasan (Partai Demokrat)

30. Menteri Pemuda dan Olahraga : Andi A Mallarangeng (Partai Demokrat)

31. Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi : EE Mangindaan (Partai Demokrat)

32. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal : Helmy Faishal Zaini (PKB)

33. Menteri Perumahan Rakyat : Suharso Monoarfa (PPP)

34. Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Bappenas : Armida Alisyahbana (nonpartai)



PEJABAT SETINGKAT MENTERI

35. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) : Gita Irawan Wiryawan (nonpartai)

36. Kepala Badan Intelijen Negara : Sutanto (nonpartai)


37. Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan

Pengendalian Pembangunan : Kuntoro Mangkusubroto (nonpartai)


Keterangan: Nama yang dicetak tebal merupakan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu I



Sunday, October 11, 2009

Seminar Akuntasi

Hi...

Assalamu'alaykum, setelah sekian lama tidak update nich blog, setelah ngampus lagi akhirnya punya bahan buat di publish...

Ada tugas nich dari mata kuliah Seminar Akuntansi dengan dosennya Ibu Jayana Salesti. Yaitu dengan men seminarkan apa-apa tentang akuntansi yang sudah kita pelajari selama ini



Ini dia nama -nama kelompok nya...

Kelompok 1

1. Sumarwan
2. Rosdiana SInaga
3. Dwi Kurniawati
4. Citra
5. Sutini

Kelompok II

1. Bosar Hasibuan
2. Syafrizal
3. Wilmi
4. Fairuz
5. Ernawati

Kelompok III

1. Herlinawati S
2. Indah
3. Lisbet
4. Santi
5. Nurpahimah

Kelompok IV

1. Edi Irawan
2. Asna
3. Sarmauli
4. Maryani
5. Kartini

Kelompok V

1. Depriyanto
2. M Asril
3. Roslin
4. Suratman
5. M. Sugeng

Kelompok VI

1. Widya
2. Sherly
3. Evi Eriyanti

Selamat mengumpulkan bahan, dan siapkan untuk presentasi di depan, sukses yak :)

Monday, June 22, 2009

Peranan APBN dalam Pertumbuhan Pembangunan

Makalah by Tiny

BAB I
PENDAHULUANJustify Full

A. LATAR BELAKANG

Sejalan Pengertiannya sebagai Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara maka APBN selalu menjadi tolok ukur akan kemajuan bangsa Indonesia. Pertumbuhan pembangunan baik itu pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur merupakan target dari adanya APBN itu sendiri.

Oleh karena itu menjadi tugas Pemerintah untuk menentukan kebijaksanaan di bidang anggaran belanja agar stabilitas pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tetap dapat di pertahankan tanpa adanya bantuan dari luar negeri, artinya besarnya pengeluaran total tidak boleh melebihi besarnya pendapatan total (surplus).



Kebijakan yang di tetapkan pemerintah antara lain adalah kebijakan fiscal, kebijakan moneter , kebijakan keuangan international dan kebijakan pemerataan pendapatan.

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat mempengaruhi variabel-variabel berikut:

o Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
o Pola persebaran sumber daya
o Distribusi pendapatan

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Tujuan – tujuan dari kebijakan di atas tentu saja untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran Negara yang tercatat di dalam APBN.

B. TUJUAN

Tujuan dari makalah ini adalah memaparkan sejauh mana peranan APBN dalam mempengaruhi pertumbuhan pembangunan ekonomi dan infrastruktur baik infrastruktur ekonomi maupun infrastruktur pemukiman Bangsa Indonesia hingga dewasa ini. Sesuai dengan fungsi dari APBN itu sendiri.


BAB II
APBN

A. PENGERTIAN APBN

APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) adalah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

B. TAHAPAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, & PERTANGGUNGJAWABAN APBN

1. Penyusunan APBN

Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

2. Pelaksanaan APBN

Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.

Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

C. STRUKTUR APBN

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:

1. Pendapatan Negara dan Hibah

Pendapatan Negara dan Hibah terdiri atas:

1.1 Penerimaan Dalam Negeri, terdiri atas:

a. Penerimaan Perpajakan, terdiri atas
** Pajak Dalam Negeri, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya.
** Pajak Perdagangan Internasional, terdiri atas Bea Masuk dan Tarif Ekspor.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdiri atas:
** Penerimaan SDA (Migas dan Non Migas)
** Bagian Laba BUMN
** PNBP lainnya

1.2 Hibah

Hibah mempunyai pengertian bantuan yang berasal dari swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan pemerintah luar negeri

2. Belanja Negara

Belanja terdiri atas dua jenis:
2.1 Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.2 Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
** Dana Bagi Hasil
**Dana Alokasi Umum
**Dana Alokasi Khusus
** Dana Otonomi Khusus.

3. Pembiayaan

Pembiayaan meliputi:
3.1 Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
3.2 Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
3.3 Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
3.4 Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

C. ASUMSI APBN

Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai tukar rupiah per USD
5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

D. TEORI MENGENAI APBN

1. Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
• Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
• Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
• Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
• Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
• Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
• Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

2. Prinsip penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
• Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
• Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
• Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
• Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
• Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
• Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

3. Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
o Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
o Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
o Penajaman prioritas pembangunan
o Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara


BAB III
PERANAN APBN DALAM PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN

A. PERANAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

Dalam hal ini perananan APBN sangat penting, di antaranya tentu saja untuk menciptakan lapangan kerja , untuk mengatasi adanya masalah makro ekonomi yaitu pengangguran.
Sampai detik ini Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terhadap pertumbuhan ekonomi 2007 dinilai minim.

Hal itu ditandai dengan pertumbuhan konsumsi pemerintah yang berada di bawah target semula, yakni dari rencana 8,9 persen dibanding 2006 ternyata diperkirakan hanya 6,14 persen.

"Itu menandakan APBN gagal menjadi stimulus pertumbuhan. Pertumbuhan yang sekarang ini dicapai lebih banyak didorong oleh investasi swasta, ekspor, dan konsumsi masyarakat," ujar anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, akhir pekan lalu.

Dalam siaran pers tentang evaluasi Kinerja Departemen Keuangan yang disampaikan 29 Desember 2007, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pertumbuhan ekonomi di 2007 diperkirakan akan mencapai target 6,3 persen.

Pertumbuhan itu didorong konsumsi rumah tangga dan peningkatan ekspor. Ekspor melonjak akibat kenaikan harga komoditas di pasar dunia.

"Meski demikian, pembentukan modal tetap bruto atau indikator investasi rendah. Dari target 12,3 persen (dibanding 2006), hanya mencapai 7,9 persen," katanya.

Pertumbuhan ekonomi dari sisi permintaan digambarkan dengan konsumsi rumah tangga dan pemerintah yang lebih rendah dari target semula.

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga diperkirakan akan mencapai 5 persen atau 0,1 persen di bawah target semula. Sementara konsumsi pemerintah diperkirakan akan tumbuh 6,14 persen atau jauh di bawah target yang ditetapkan tumbuh 9,9 persen.

Pemerataan ekonomi

Dradjad menegaskan, kegagalan APBN sebagai stimulus pertumbuhan akan menimbulkan konsekuensi lain, yakni gagal sebagai alat fiskal yang mendorong pemerataan ekonomi.

Hal itu terjadi karena sumber utama penerimaan yang tercatat di APBN adalah pajak. Pajak memiliki satu fungsi utama yakni fungsi realokasi.

Dengan rendahnya porsi konsumsi pemerintah (melalui anggaran belanja negara) terhadap produk domestik bruto berarti fungsi pemerataan itu tidak berjalan. "Fungsi ini akan semakin tidak jalan apabila anggaran belanja negara di APBN bias karena dibelanjakan ke program atau proyek yang tidak pro-rakyat, misalnya untuk remunerasi pejabat dan DPR, seperti apartemen DPR," ujar Dradjad.

Realisasi anggaran belanja yang menonjol adalah belanja modal 2007 yang mencapai 89,4 persen dari target APBN-Perubahan menjadi Rp 61,87 triliun. Ini mengejutkan karena realisasi di 2005 hanya 60 persen anggaran belanja modal yang terserap lalu di 2006 menjadi 82,4 persen.

B. PERANAN DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Pengertian infrastruktur ekonomi adalah infrastruktur yang terdiri dari infrastruktur fisik dan jasa layanan yang diperoleh darinya untuk memperbaiki produktivitas ekonomi dan kualitas hidup seperti transportasi, telekomunikasi, kelistrikan, dan irigasi. Sedangkan Pengertian infrastruktur pemukiman adalah infrastruktur yang terdiri dari infrastruktur fisik dan layanan yang diperoleh darinya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan meningkatkan kualitas hidup seperti air bersih dan perumahan.

Peningkatan rencana alokasi anggaran infrastruktur Departemen Pekerjaan Umum pada 2009 menjadi Rp 35,7 triliun antara lain ditujukan menyelesaikan seluruh proyek jalan nasional. Pemerintah juga menargetkan pembangunan dan perbaikan infrastruktur untuk irigasi.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengemukakan hal itu dalam pemaparan nota keuangan dan RAPBN, di Jakarta, Jumat (15/8). Rencana anggaran itu turun jika dibandingkan dengan usulan anggaran sebesar Rp 58,7 triliun.

Alokasi anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga pada 2009 direncanakan sebesar Rp 17 triliun. Dana itu di antaranya untuk menyelesaikan seluruh proyek jalan nasional, di antaranya jalan lintas timur Sumatera, lintas pantai utara dan selatan Jawa, serta lintas barat Sulawesi.
Peningkatan jalan dan jembatan nasional ditargetkan sepanjang 1.8 44 kilometer. Adapun rehabilitasi jalan nasional direncanakan sepanjang 1.303 kilometer, dan pemeliharaan rutin jalan nasional sepanjang 24.827 kilometer dan jembatan 29.441 meter. Pembangunan jalan dan jembatan juga mencakup Trans Kalimantan, Trans Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.
Sementara itu, dana pengairan direncanakan sebesar Rp 8 triliun. Dari anggaran itu, sejumlah Rp 3,2 triliun atau 40 persen dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi dan selebihnya untuk pengendalian banjir.

Djoko menegaskan, anggaran tahun 2009 yang terbatas itu hampir tidak mungkin disiapkan untuk kondisi luar biasa. Apabila terjadi kenaikan harga proyek infrastruktur akibat kondisi luar biasa, maka langkah yang dilakukan adalah optimasi.

Dalam pemaparan di Gedung DPR RI, pemerintah menyatakan komitmen meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009. Penyediaan infrastruktur selain diharapkan mendorong pertumbuhan sektor per tanian dan industri, juga menjadi pemicu pembangunan kawasan.

Rencana anggaran untuk Departemen Perhubungan naik 5,1 persen menjadi Rp 16,1 triliun. Peningkatan anggaran itu ditujukan bagi pengembangan sarana dan prasarana moda transportasi.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemaparan di DPR RI, mengatakan, anggaran departemen pekerjaan umum itu memungkinkan penyelesaian beberapa proyek besar, seperti Jembatan Surabaya-Madura, Bandara Kuala Namu di Sumatera Utara, dan Bandara Has anuddin di Sulawesi Selatan.

Meski demikian, Menteri Perhubungan Jusman Syafeii, mengemukakan, penyelesaian Bandara Kuala Namu diperkirakan tidak bisa tuntas pada Oktober 2009. Penyelesaian pembangunan ditargetkan baru rampung pada 2010.Penyebabnya, areal untuk lokasi bandara merupakan daerah rawa. Hal itu mengakibatkan butuh waktu lebih panjang untuk pemadatan tanah.

Custom Search