Semoga manfaat, ;)
1. Aktiva Lancar : Aktiva yang dimiliki perusahaan yang dapat segera beruah menjadi uang tunai. Termasuk dalam kelompok ini adalah Piutang Dagang, Deposito, Piutang Wesel dan Persediaan
2. Aktiva Tetap : Aktiva atau harta perusahaan yang tidak bergerak. Masuk dalam kelompok ini Tanah, Bangunan, Mesin dan Peralatan serta Kendaraan
3. EPS : Earning Per Share Rasio ini menggambarkan jumlah laba yang dihasilkan oleh perusahaan untuk tiap saham yang diterbitkan
4. Anggota Bursa: Perantara perdagangan Efek atau Pedagang Efek yang telah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia baik BEJ maupun BES
5. Annual Meeting (Rapat Tahunan): Rapat satu tahunan para manajer perusahaan yang melaporkan kepada para pemegang saham tentang hasil kegiatan perseroan selama tahun berjalan. Di dalam rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan Dewan Direksi untuk tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan pelaksana biasanya memberikan ulasan pandangan untuk tahun yang akan datang dan bersama pejabat senior menjawab pertanyaan para pemegang saham
6. Annual Report (Laporan Tahunan) : Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangan Emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui didalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan
7. Ask Price: Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual
8. Atas Nama Dituliskannya nama dari pemilik Efek tertentu pada sertifikat Efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan Efek. Contoh : saham atas nama, berarti nama yang tertulis di dalam sertifikat saham tersebut adalah pemiliknya
9. Atas Unjuk: Tidak ditunjukkannya nama dari pemilik Efek, dengan demikian siapa saja yang membawa Efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik Efek tersebut
10. BV : Book Value (Nilai Buku Saham): Menggambarkan perbandingan total dana pemegang saham terhadap jumlah saham
11. Bid Price: Harga tertinggi yang diminta untuk membeli
12. Broker (Pialang) : Pihak yang melaksanakan eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham berdasarkan amanat dari investor. Untuk jasanya dia akan memperoleh komisi dari investor
13. Capital Gain Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual dari suatu Efek, terjadi bila harga jual lebih besar dari harga beli
14. Capital Loss : Lawan dari Capital Gain, terjadi bila harga jual lebih rendah dari harga beli suatu Efek
15. DER : Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang atas Modal): Menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur resiko tidak tertagihnya hutang. Makin kecil angak rasio ini makin baik
16. Delisting : Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat lagi diperdagangkandi Bursa. Saham-saham yang telah di delist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
17. Derivatif : Efek turunan dari sebuah Efek utama
18. Dilusi : Menurunnya prosentase kepemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar
19. Dividen: Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham
20. Dividen Final : Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang merupakan bagian dari penggunaan laba perusahaan untuk suatu tahun buku tertentu
21. Dividen Interim : Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham yang sifatnya sementara (belum final) yang diputuskan oleh Direksi perusahaan
22. Efek: Surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kolektif kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek
23. Emiten: Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran umum
24. Gagal Bayar: Istilah dalam penyelesaian transaksi dimana Pialang Beli tidak mampu membayar sejumlah dana sehubungan dengan saham yang dibelinya pada waktu yang ditentukan yaitu (T+4)
25. Gagal Serah: Istilah dalam penyelesaian transaksi dimana Pialang Jual tidak mampu menyerahkan saham yang dijualnya pada waktu yang telah ditentukan yaitu (T+4)
26. Go Public: Suatu perusahaan yang baru pertama kali menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat pemodal
27. Harga Pembukaan (Open): Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka
28. Harga Penutupan (Close) : Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam Bursa
29. Harga Terendah: Harga suatu saham yang paling rendah terjadi pada satu hari Bursa
30. Harga Tertinggi : Harga suatu saham yang paling tinggi terjadi pada satu hari Bursa
31. Harga Perdana : Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan/ditawarkan kepada masyarakat
32. Hutang Jangka Panjang : Hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun
33. Hutang Lancar (Kewajiban Lancar) : Hutang perusahaan kepada pihak lain yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun
34. Indeks Harga Saham : Indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham
35. Kliring: Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian
36. Laba Bersih :Merupakan keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi kewajiban pajak kepada pemerintah
37. Laba Ditahan (Saldo Laba) : Akumulasi dari laba perusahaan pada tahun sebelumnya yang tidak dibagikan sebagai Dividen
38. Laporan Laba Rugi : Laporan yang menyajikan hasil-hasil operasi dari suatu satuan usaha untuk suatu periode pelaporan. Dalam laporan ini diikhtisarkan aktivitas-aktivitas usaha untuk suatu periode tertentu dan melaporkan juga laba atau rugi bersih hasil operasi dan dari aktivitas tertentu lainnya
39. Long Term Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang Jangka Panjang atas Modal): Menggambarkan struktur modal yang dimili perusahaan dengan tujuan untuk menjamin hutang jangka panjang
40. Manajer Investasi : Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portfolio Efek bagi para nasabah atau mengelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah
41. Modal Dasar: Modal yang tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan dan harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya sepuluh tahun
42. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Modal yang berasal dari pemegang saham yang telah menyetorkan penyertaannya kepada perusahaan
43. Tanggal Pengembalian Uang Pesanan (Refund): Suatu tanggal dimulainya pengembalian uang kepada pemesan yang terkena penjatahan atau yang pesanannya tidak terpenuhi seluruhnya
44. Tanggal Penyerahan Surat Kolektif Saham : Suatu tanggal dimana perusahaan melalui penjami emisinya berkewajiban untuk menyerahkan Surat Kolektif Saham kepada para pemesan sesuai dengan hasil penjatahan
45. Total Aktiva: Penjumlahan dari aktiva lancar dan aktiva tetap yang merupakan harta perusahaan secara keseluruhan
46. Total Debt to Total Capital Assets : Mengambarkan aktiva yang dipergunakan oleh perusahaan untuk menutup hutang baik jangka pendek maupun jangka panjang
47. Transaksi Bursa : Transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa yang tertuang dalam bentuk kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek. Kontrak tersebut mencakup : (a) Jual beli Efek (saham maupun instrumen lainnya) (b) Pinjam meminjam Efek (c) Kesepakatan lain mengenai Efek dan harga Efek
48. Transaksi di Luar Bursa : Transaksi Efek yang dilakukan di luar Bursa dan tidak diatur oleh Bursa. Transaksi ini antara lain dilakukan: (a) Antara Perusahaan Efek (b) Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek (c) Antar pihak yang bukan Perusahaan Efek (individu/lembaga pemegang saham tersendiri)
49. Waran : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan/membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan atau lebih. Dalam prakteknya terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran tersebut digunakan sebagai insentif atau pemanis (sweetener). Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi
50. Agio: Nilai yang dimaksudkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai par suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam akun (rekening) tersendiri yang juga bernama AGIO
51. Neraca: Laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu saat tertentu, yang berisi tentang kekayaan, kewajiban dan keterangan tentang modal perusahaan
52. Net Profit Margin : Rasio ini mengukur seberapa besar sumbangan penjualan terhadap laba bersih perusahaan. Rasio ini makin besar makin baik
53. Nilai Nominal Saham : Suatu nilai yang menunjukkan besarnya modal suatu perusahaan yang dimual dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut. Nilai ini akan dicantumkan pada setiap saham yang diterbitkan
54. Modal Sendiri: Jumlah keseluruhan dari Modal Ditempatkan,Agio Saham dan Laba Ditahan serta selisih penilaian aktiva bila ada
55. Odd Lot : Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar regular. Satuan perdagangan saham di BEJ adalah 500 saham (non-Bank) dan 5000 saham (Bank)
56. Operating Profit Margin : Rasio ini mengukur sebesar besar sumbangan penjualan terhadap laba operasi ini. Rasio ini makin besar makin baik
57. Pangsa Pasar : Sarsaran pasar/ segment pasar.
58. Pasar Negosiasi: Pasar dimana perdagangan Efek dilakukan oleh Anggota Bursa dan KPEI yang ingin menjual dan membeli efek melalui kesepakatan antara Anggota Bursa Efek Jual dan Anggota Bursa Efek Beli
59. Pasar Perdana (Primary Market) : Penjualan Efek untuk pertama kali kepada publik atau pada saat IPO (Initial Public Offering)
60. Pasar Reguler: Pasar dimana perdagangan Efek dilakukan oleh Anggota Bursa yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari (T+4), dan harga penutupan terakhirnya dibentuk oleh JATS dengan sistem "continous auction", Harga di Pasar Reguler inilah yang dijadikan patokan bagi perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
61. Pasar Segera : Perdagangan Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+1)
62. Pasar Sekunder (Secondary Market) : Istilah yang menunjukkan kegiatan perdagangan Efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru), jadi dilakukan setelah pasar perdana atau lebih dikenal sebagai perdagangan di Bursa Efek
63. Pasar Tunai : Pasar yang disediakan bagi Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
64. Penasehat Investasi; Orang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertindak sebagai pemberi nasehat
65. Perantara Pedagang Efek : Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual Efek di pasar modal atau bursa. Perusahaa yang sama dapat pula membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bilamana ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang
66. Perusahaan Efek: Perusahaan yang melakukan kegiatan investasi sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi
67. Perusahaan Publik: Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
68. Perusahaan Tercatat (Listed Company): Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut
69. PBV : Price to Book Value : Menggambarkan seberapa besar pasar menghargai nilai buku saham saham suatu perusahaan. Makin tinggi rasio ini berarti pasa percaya akan prospek perusahaan
70. PER : Price to Earning Ratio: Menggambarkan apresiasi pasar terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. PER dihitunga dalam satuan kali. Bagi investor, semakin kecil PER semakin bagus karena berarti saham tersebut relatif murah
71. Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek. Biasanya berisi semua rincian dan fakta material mengenai Penawaran Umum dan Emiten
72. Rasio Cepat (Quick Ratio atau Acid Test Ratio) : Menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uang muka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar
73. Rasio Lancar (Current Ratio) : Menunjukkan sejauh mana aktiva lancar dapat menutupi kewajiban lancar
74. Rasio Likuiditas: Menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendek setiap kali jatuh tempo
75. Rasio Saham (Stock Ratio) : Menggambarkan kinerja saham sebagai bentuk penyertaan dalam perusahaan
76. Rasio Solvabilitas: Menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar semua kewajiban (lancar maupun jangka panjang) atau kewajiban-kewajiban apabila perusahaan dilikuidasi
77. Rasio Profitabilitas (Rentabilitas atau Rasio Kemampulabaan): Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba denga kemampuan dan sumber yang dimiliki meliputi : kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah karyawan dan sebagainya
78. Reksadana (mutual fund): Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh Manajer Investasi
79. Return on Equity (ROE): Menggambarkan seberapa besar sumbangan keuntungan terhadap pemegang saham
80. Return on Investment (ROI): Menggambarkan seberapa besar laba atau return yang diperoleh atas investasi dalam bentuk aset perusahaan
81. Right Issue (Penawaran Umum Terbatas) : Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam Right Issue, perusahaan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu sehingga memperoleh kesempatan untuk mempertahankan persentask kepemilikan sahamnya di dalam suatu perusahaan. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual haknya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal dikenal perdagangan right
82. Saham: Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan
83. Short Selling: Penjualan saham oleh seseorang dimana penjual tersebut tidak memiliki Efek tersebut atau menjual Efek yang dipinjam dari pihak lain. Hal ini sebenarnya riskan karena setiap kenaikan harga merupakan kerugian bagi investor
84. Suspend (Suspensi): Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keuptusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor dan dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten
85. Scripless Trading: Sistem perdagangan tanpa warkat
86. Tanggal Akhir Penjatahan (Allotment Date): Suatu tanggal dimna hasil akhir dari proses penjatahan atas pesanan Efek akan diumumkan kepada masyarakat. Penjatahan akan muncul apabila jumlah pesanan atas Efek melebihi dari jumlah Efek yang ditawarkan
87. Tanggal Efektif: Suatu tanggal yang menunjukkan tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan Efektif oleh Bapepam, berdasarkan surat tersebut maka perusahaan dapat melakukan Penawaran Umum kepada masyarakat
88. Tanggal Pencatatan (Listing Date) : Suatu tanggal dimana suatu Efek mulai dicatatkan atau didaftarkan pada suatu Bursa Efek, yang berarti mulai tanggal itu pula Efek tersebut dapat diperdagangkan di Bursa Efek tersebut
1. Aktiva Lancar : Aktiva yang dimiliki perusahaan yang dapat segera beruah menjadi uang tunai. Termasuk dalam kelompok ini adalah Piutang Dagang, Deposito, Piutang Wesel dan Persediaan
2. Aktiva Tetap : Aktiva atau harta perusahaan yang tidak bergerak. Masuk dalam kelompok ini Tanah, Bangunan, Mesin dan Peralatan serta Kendaraan
3. EPS : Earning Per Share Rasio ini menggambarkan jumlah laba yang dihasilkan oleh perusahaan untuk tiap saham yang diterbitkan
4. Anggota Bursa: Perantara perdagangan Efek atau Pedagang Efek yang telah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia baik BEJ maupun BES
5. Annual Meeting (Rapat Tahunan): Rapat satu tahunan para manajer perusahaan yang melaporkan kepada para pemegang saham tentang hasil kegiatan perseroan selama tahun berjalan. Di dalam rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan Dewan Direksi untuk tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan pelaksana biasanya memberikan ulasan pandangan untuk tahun yang akan datang dan bersama pejabat senior menjawab pertanyaan para pemegang saham
6. Annual Report (Laporan Tahunan) : Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangan Emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui didalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan
7. Ask Price: Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual
8. Atas Nama Dituliskannya nama dari pemilik Efek tertentu pada sertifikat Efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan Efek. Contoh : saham atas nama, berarti nama yang tertulis di dalam sertifikat saham tersebut adalah pemiliknya
9. Atas Unjuk: Tidak ditunjukkannya nama dari pemilik Efek, dengan demikian siapa saja yang membawa Efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik Efek tersebut
10. BV : Book Value (Nilai Buku Saham): Menggambarkan perbandingan total dana pemegang saham terhadap jumlah saham
11. Bid Price: Harga tertinggi yang diminta untuk membeli
12. Broker (Pialang) : Pihak yang melaksanakan eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham berdasarkan amanat dari investor. Untuk jasanya dia akan memperoleh komisi dari investor
13. Capital Gain Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual dari suatu Efek, terjadi bila harga jual lebih besar dari harga beli
14. Capital Loss : Lawan dari Capital Gain, terjadi bila harga jual lebih rendah dari harga beli suatu Efek
15. DER : Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang atas Modal): Menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur resiko tidak tertagihnya hutang. Makin kecil angak rasio ini makin baik
16. Delisting : Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat lagi diperdagangkandi Bursa. Saham-saham yang telah di delist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
17. Derivatif : Efek turunan dari sebuah Efek utama
18. Dilusi : Menurunnya prosentase kepemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar
19. Dividen: Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham
20. Dividen Final : Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang merupakan bagian dari penggunaan laba perusahaan untuk suatu tahun buku tertentu
21. Dividen Interim : Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham yang sifatnya sementara (belum final) yang diputuskan oleh Direksi perusahaan
22. Efek: Surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kolektif kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek
23. Emiten: Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran umum
24. Gagal Bayar: Istilah dalam penyelesaian transaksi dimana Pialang Beli tidak mampu membayar sejumlah dana sehubungan dengan saham yang dibelinya pada waktu yang ditentukan yaitu (T+4)
25. Gagal Serah: Istilah dalam penyelesaian transaksi dimana Pialang Jual tidak mampu menyerahkan saham yang dijualnya pada waktu yang telah ditentukan yaitu (T+4)
26. Go Public: Suatu perusahaan yang baru pertama kali menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat pemodal
27. Harga Pembukaan (Open): Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka
28. Harga Penutupan (Close) : Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam Bursa
29. Harga Terendah: Harga suatu saham yang paling rendah terjadi pada satu hari Bursa
30. Harga Tertinggi : Harga suatu saham yang paling tinggi terjadi pada satu hari Bursa
31. Harga Perdana : Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan/ditawarkan kepada masyarakat
32. Hutang Jangka Panjang : Hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun
33. Hutang Lancar (Kewajiban Lancar) : Hutang perusahaan kepada pihak lain yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun
34. Indeks Harga Saham : Indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham
35. Kliring: Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian
36. Laba Bersih :Merupakan keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi kewajiban pajak kepada pemerintah
37. Laba Ditahan (Saldo Laba) : Akumulasi dari laba perusahaan pada tahun sebelumnya yang tidak dibagikan sebagai Dividen
38. Laporan Laba Rugi : Laporan yang menyajikan hasil-hasil operasi dari suatu satuan usaha untuk suatu periode pelaporan. Dalam laporan ini diikhtisarkan aktivitas-aktivitas usaha untuk suatu periode tertentu dan melaporkan juga laba atau rugi bersih hasil operasi dan dari aktivitas tertentu lainnya
39. Long Term Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang Jangka Panjang atas Modal): Menggambarkan struktur modal yang dimili perusahaan dengan tujuan untuk menjamin hutang jangka panjang
40. Manajer Investasi : Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portfolio Efek bagi para nasabah atau mengelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah
41. Modal Dasar: Modal yang tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan dan harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya sepuluh tahun
42. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Modal yang berasal dari pemegang saham yang telah menyetorkan penyertaannya kepada perusahaan
43. Tanggal Pengembalian Uang Pesanan (Refund): Suatu tanggal dimulainya pengembalian uang kepada pemesan yang terkena penjatahan atau yang pesanannya tidak terpenuhi seluruhnya
44. Tanggal Penyerahan Surat Kolektif Saham : Suatu tanggal dimana perusahaan melalui penjami emisinya berkewajiban untuk menyerahkan Surat Kolektif Saham kepada para pemesan sesuai dengan hasil penjatahan
45. Total Aktiva: Penjumlahan dari aktiva lancar dan aktiva tetap yang merupakan harta perusahaan secara keseluruhan
46. Total Debt to Total Capital Assets : Mengambarkan aktiva yang dipergunakan oleh perusahaan untuk menutup hutang baik jangka pendek maupun jangka panjang
47. Transaksi Bursa : Transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa yang tertuang dalam bentuk kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek. Kontrak tersebut mencakup : (a) Jual beli Efek (saham maupun instrumen lainnya) (b) Pinjam meminjam Efek (c) Kesepakatan lain mengenai Efek dan harga Efek
48. Transaksi di Luar Bursa : Transaksi Efek yang dilakukan di luar Bursa dan tidak diatur oleh Bursa. Transaksi ini antara lain dilakukan: (a) Antara Perusahaan Efek (b) Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek (c) Antar pihak yang bukan Perusahaan Efek (individu/lembaga pemegang saham tersendiri)
49. Waran : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan/membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan atau lebih. Dalam prakteknya terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran tersebut digunakan sebagai insentif atau pemanis (sweetener). Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi
50. Agio: Nilai yang dimaksudkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai par suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam akun (rekening) tersendiri yang juga bernama AGIO
51. Neraca: Laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu saat tertentu, yang berisi tentang kekayaan, kewajiban dan keterangan tentang modal perusahaan
52. Net Profit Margin : Rasio ini mengukur seberapa besar sumbangan penjualan terhadap laba bersih perusahaan. Rasio ini makin besar makin baik
53. Nilai Nominal Saham : Suatu nilai yang menunjukkan besarnya modal suatu perusahaan yang dimual dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut. Nilai ini akan dicantumkan pada setiap saham yang diterbitkan
54. Modal Sendiri: Jumlah keseluruhan dari Modal Ditempatkan,Agio Saham dan Laba Ditahan serta selisih penilaian aktiva bila ada
55. Odd Lot : Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar regular. Satuan perdagangan saham di BEJ adalah 500 saham (non-Bank) dan 5000 saham (Bank)
56. Operating Profit Margin : Rasio ini mengukur sebesar besar sumbangan penjualan terhadap laba operasi ini. Rasio ini makin besar makin baik
57. Pangsa Pasar : Sarsaran pasar/ segment pasar.
58. Pasar Negosiasi: Pasar dimana perdagangan Efek dilakukan oleh Anggota Bursa dan KPEI yang ingin menjual dan membeli efek melalui kesepakatan antara Anggota Bursa Efek Jual dan Anggota Bursa Efek Beli
59. Pasar Perdana (Primary Market) : Penjualan Efek untuk pertama kali kepada publik atau pada saat IPO (Initial Public Offering)
60. Pasar Reguler: Pasar dimana perdagangan Efek dilakukan oleh Anggota Bursa yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari (T+4), dan harga penutupan terakhirnya dibentuk oleh JATS dengan sistem "continous auction", Harga di Pasar Reguler inilah yang dijadikan patokan bagi perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
61. Pasar Segera : Perdagangan Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+1)
62. Pasar Sekunder (Secondary Market) : Istilah yang menunjukkan kegiatan perdagangan Efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru), jadi dilakukan setelah pasar perdana atau lebih dikenal sebagai perdagangan di Bursa Efek
63. Pasar Tunai : Pasar yang disediakan bagi Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
64. Penasehat Investasi; Orang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertindak sebagai pemberi nasehat
65. Perantara Pedagang Efek : Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual Efek di pasar modal atau bursa. Perusahaa yang sama dapat pula membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bilamana ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang
66. Perusahaan Efek: Perusahaan yang melakukan kegiatan investasi sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi
67. Perusahaan Publik: Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
68. Perusahaan Tercatat (Listed Company): Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut
69. PBV : Price to Book Value : Menggambarkan seberapa besar pasar menghargai nilai buku saham saham suatu perusahaan. Makin tinggi rasio ini berarti pasa percaya akan prospek perusahaan
70. PER : Price to Earning Ratio: Menggambarkan apresiasi pasar terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. PER dihitunga dalam satuan kali. Bagi investor, semakin kecil PER semakin bagus karena berarti saham tersebut relatif murah
71. Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek. Biasanya berisi semua rincian dan fakta material mengenai Penawaran Umum dan Emiten
72. Rasio Cepat (Quick Ratio atau Acid Test Ratio) : Menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uang muka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar
73. Rasio Lancar (Current Ratio) : Menunjukkan sejauh mana aktiva lancar dapat menutupi kewajiban lancar
74. Rasio Likuiditas: Menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendek setiap kali jatuh tempo
75. Rasio Saham (Stock Ratio) : Menggambarkan kinerja saham sebagai bentuk penyertaan dalam perusahaan
76. Rasio Solvabilitas: Menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar semua kewajiban (lancar maupun jangka panjang) atau kewajiban-kewajiban apabila perusahaan dilikuidasi
77. Rasio Profitabilitas (Rentabilitas atau Rasio Kemampulabaan): Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba denga kemampuan dan sumber yang dimiliki meliputi : kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah karyawan dan sebagainya
78. Reksadana (mutual fund): Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh Manajer Investasi
79. Return on Equity (ROE): Menggambarkan seberapa besar sumbangan keuntungan terhadap pemegang saham
80. Return on Investment (ROI): Menggambarkan seberapa besar laba atau return yang diperoleh atas investasi dalam bentuk aset perusahaan
81. Right Issue (Penawaran Umum Terbatas) : Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam Right Issue, perusahaan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu sehingga memperoleh kesempatan untuk mempertahankan persentask kepemilikan sahamnya di dalam suatu perusahaan. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual haknya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal dikenal perdagangan right
82. Saham: Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan
83. Short Selling: Penjualan saham oleh seseorang dimana penjual tersebut tidak memiliki Efek tersebut atau menjual Efek yang dipinjam dari pihak lain. Hal ini sebenarnya riskan karena setiap kenaikan harga merupakan kerugian bagi investor
84. Suspend (Suspensi): Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keuptusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor dan dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten
85. Scripless Trading: Sistem perdagangan tanpa warkat
86. Tanggal Akhir Penjatahan (Allotment Date): Suatu tanggal dimna hasil akhir dari proses penjatahan atas pesanan Efek akan diumumkan kepada masyarakat. Penjatahan akan muncul apabila jumlah pesanan atas Efek melebihi dari jumlah Efek yang ditawarkan
87. Tanggal Efektif: Suatu tanggal yang menunjukkan tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan Efektif oleh Bapepam, berdasarkan surat tersebut maka perusahaan dapat melakukan Penawaran Umum kepada masyarakat
88. Tanggal Pencatatan (Listing Date) : Suatu tanggal dimana suatu Efek mulai dicatatkan atau didaftarkan pada suatu Bursa Efek, yang berarti mulai tanggal itu pula Efek tersebut dapat diperdagangkan di Bursa Efek tersebut
Syip dah kamusnya, di pelajarin ga tuch :d
ReplyDelete